KEBIJAKAN DEVIDEN
Deviden adalah
pendapatan bagi pemegang saham yang dibayarkan setiap akhir periode sesuai
dengan persentasenya. Kebijakan deviden (Deviden Policy) adalah kebijakan untuk
menentukan berapa banyak laba yang harus dibayarkan kepada pemegang saham dan
berapa banyak yang harus ditanam kembali didalam perusahaan (Laba ditahan).
Kebijakan Deviden Pasif dan Aktif
Apabila kita
melakuakan kebijakan deviden sebagai keputusan pembelanjaan secara kaku,
pembayaran deviden kas merupakan sisa pasif. Persentase pendapatan yang
dibayarkan sebagai deviden akan berfluktuasi pada periode ke periode sesuai
dengan fluktuasi jumlah kesempatan investasi yang diterima perusahaan. Apabila
kesempatan investasi tersebut berlebihan maka perusahaan pendapatan yang
dibayarkan untuk deviden adalah 0, sebaliknya apabila kesempatan investasi yang
menguntungkan tidak ada maka pembayaran deviden adalah 100% dari pendapatan
tersebut. Jadi, DPR adalah bernilai 0 sampai 1. Perlakuan kebijakan deviden
sebgai sisa yang pasif, ditentukan tersendiri oleh tersedianya usaha investasi
yang dapat diterima, menunujukan secara langsung bahwa deviden tidak relevan.
Faktor yang Mempengaruhi
Kebijakan Deviden
Adapun faktor
yang mempengaruhi besar kecilnya deviden yang dibayarkan oleh perusahaan kepada
para pemegang saham antara lain :
• Aturan Yang Sah
Aturan tentang Melemahnya Modal
Sering ada
aturan yang melarang perusahaan membayar deviden bila pembayaran tersebut
dilakukan maka akan membuat modal perusahaan ini melemah. Tujuan utama dari
aturan ini adalah untuk melindungi para kreditur perusahaan, dan aturan
tersebut mungkin mempunyai beberapa pangaruh bila perusahaan tersebut adalah
relative baru.
Aturan Insolvensy
Terdapat
aturan yang melarang pembayaran deviden kas bila perusahaan dalam keadaan tidak
solvable. Insolvency adalah kondisi dimana nilai utang yang tercatat melebihi
nilai aktiva yang tercatat, atau perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban
untuk membayar semua utamanya pada saat jatuh tempo.
Aturan Penahan Laba
Apabila
perusahaan menahan labanya secara berlebihan terutama dengan tujuan menghindari
pajak juga dilarang. Dengan tidak pernah membagi deviden maka para pemegang
saham tidak terkena pajak deviden, hanya terkena pajak Capital Gains saja.
• Posisi Likuiditas Perusahaan
• Kebutuhan Dana Perusahaan Untuk
Membayar Hutang
• Tingkat Pertumbuhan Perusahaan
• Pengawasan Terhadap perusahaan
• Kemampuan Meminjam
• Tingkat Keuntungan
• Stabilitas Return
• Akses Kepasar Modal
• Batasan Dalam Kontrak Utang
• Kontrol
Deviden Saham dan Pemecahan Saham
Deviden saham merupakan
pembayaran kepada para pemegang saham biasa berupa tambahan jumlah lembar
saham. Hal ini dinyatakan dengan merubah catatan modal sendiri para pemegang
saham pada neraca perusahaan. Pemecahan saham adalah peningkatan jumlah saham
beredar dengan mengurangi nilai nominal saham tersebut.
Contoh Soal
Pada tahun 2008, PT. MF2 mempunyai struktur modal
sbb :
-
Saham Biasa :
(Nominal Rp. 1.000 x 400.000 Lbr) 400.000.000
-Tambahan dana 80.000.000
-
Laba Ditahan 260.000.000
-
Total Modal Sendiri 740.000.000
PT. MF2 membayar deviden saham sebesar 5 % dari
saham beredar . Nilai pasar yang dianggap wajar dari saham tersebut adalah Rp
2.500,-/lbr.
Jawab :
Deviden Saham
Struktur modal perusahaan setelah distribusi
deviden saham sbb :
-
Saham Biasa :
(Nominal Rp. 1.000 x 420.000 Lbr) 420.000.000
-
Tambahan Modal 110.000.000
-
Laba Ditahan 210.000.000
-
Total Modal Sendiri 740.000.000
Pemecahan Saham
Saham PT. MF2 nominalnya Rp. 1.000/lbr dipecah menjadi 2 lembar maka
perhitungannya adalah sbb :
-
Saham Biasa :
(Nominal Rp. 500 x 800.000 Lbr) 400.000.000
-
Tambahan Modal 80.000.000
- Laba Ditahan 260.000.000
-
Total Modal Sendiri 740.000.000
Pembelian Kembali Saham
Jika perusahaan memeiliki kelebihan
dana tetapi mempunyai sedikit kesempatan investasi, maka kelebihan dana
tersebut didistribusikan dengan membeli kembali saham perusahaan atau
meningkatkan pembayaran
deviden. Kelebihan dana perusahaan yang
digunakan untuk membayar dividen atau pembelian kembali saham,tidak ada bedanya
bagi perusahaan bila tidak ada pajak pendapatan dan biaya transaksi.
Metode Pembelian Kembali Saham
1. Self Tender Offer
•
self tender offer adalah tawaran untuk membeli kembali sahamnya
pada harga tertentu. Para pemegang saham dapat memilih, menjual sahamnya atau
tetap memiliki saham tersebut.
•
Biasanya
periode penawarannya antara 2 sampai 3 minggu. Apabila pemegang saham yang mau
menjual sahamnya ternyata jumlahnya lebih besr dari jumlah yang dikehendaki
perusahaan, maka perusahaan dapat memilih membeli semua atau sejumlah yangdiinginkan.
•
Biaya
transaksi cara ini lebih tinggi daripada biaya transaksi di pasar terbuka.
2. Open Market Purchases
•
Perusahaan
dapat melakukan pembelian saham kembali di pasar terbuka, artinya perusahaan
seperti investor lainnya membeli kembali saham di pasar terbuka melalui
pialang.
•
Biaya
pialang dapat dinegoisasikan, komisi bursa dan sekuritas mengeluarkan peraturan
tertentu bagi perusahaan yang ingin membeli kembali sahamnya.
•
Perusahaan
membutuhkan waktu yang lama untuk membeli sahamnya dalam jumlah yang besar.
Deviden Payout Ratio
Devidend
Payout Ratio (DPR) adalah deviden kas tahunandibagi dengan per lembar saham
(EPS). Rasio ini menunjukan persentaseperusahaan yang dibayarkan kepada para
pemegang saham biasa perusahaan berupa deviden kas. Apabila laba saat ini
perusahaan ditahan dalam jumlah yang besar, berarti laba yang akan dibayarkan
sebagai deviden semakin kecil.
Artikel
Pangkas Dividen, Jokowi Ingin BUMN RI Tiru
BUMN Tiongkok
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengapresiasi
kebijakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang mengurangi
kewajiban pembayaran dividen badan usaha milik negara (BUMN). Langkah tersebut
diharapkan bisa membuat BUMN nasional bisa menggerakkan perekonomian Indonesia
seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah Tiongkok.
Sri Adiningsih, Pengurus ISE yang juga Ekonom Universitas Gadjah Mada mengatakan bukan tidak mungkin Jokowi bisa mengandalkan BUMN untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan pemangkasan dividen tersebut. Dengan catatan setiap rupiah dividen yang diizinkan pemerintah untuk disimpan BUMN, digunakan untuk membangun proyek infrastruktur.
“Indonesia punya ratusan BUMN, sementara di Tiongkok BUMN itu menjadi motor pembangunan. Hal tersebut ternyata sejalan dengan rencana presiden yang menginginkan hal tersebut dengan mengurangi dividen BUMN,” ujar Sri usai bertemu dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/1). ISEI menurut Sri mendukung kebijakan pemerintah yang ingin menggiatkan pembangunan infrastruktur tidak saja dengan memangkas dividen BUMN tetapi juga mengurangi subsibi BBM dan mengalokasikannya untuk infrastruktur.
Sementara Aviliani, pengamat perbankan yang juga menjabat sebagai Sekretaris ISEI mengingatkan pemerintah akan perlunya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di tahun ini mengingat kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean sudah diberlakukan. “Selain soal infrastruktur yang bisa menggerakkan ekonomi, kami juga memberi masukan kepada pemerintah soal SDM. Bagaimana cara mengembangkan SDM tanpa harus berbasis pada kantor tetapi di lapangan,” katanya.
Sri Adiningsih, Pengurus ISE yang juga Ekonom Universitas Gadjah Mada mengatakan bukan tidak mungkin Jokowi bisa mengandalkan BUMN untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan pemangkasan dividen tersebut. Dengan catatan setiap rupiah dividen yang diizinkan pemerintah untuk disimpan BUMN, digunakan untuk membangun proyek infrastruktur.
“Indonesia punya ratusan BUMN, sementara di Tiongkok BUMN itu menjadi motor pembangunan. Hal tersebut ternyata sejalan dengan rencana presiden yang menginginkan hal tersebut dengan mengurangi dividen BUMN,” ujar Sri usai bertemu dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/1). ISEI menurut Sri mendukung kebijakan pemerintah yang ingin menggiatkan pembangunan infrastruktur tidak saja dengan memangkas dividen BUMN tetapi juga mengurangi subsibi BBM dan mengalokasikannya untuk infrastruktur.
Sementara Aviliani, pengamat perbankan yang juga menjabat sebagai Sekretaris ISEI mengingatkan pemerintah akan perlunya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di tahun ini mengingat kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean sudah diberlakukan. “Selain soal infrastruktur yang bisa menggerakkan ekonomi, kami juga memberi masukan kepada pemerintah soal SDM. Bagaimana cara mengembangkan SDM tanpa harus berbasis pada kantor tetapi di lapangan,” katanya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar