Selasa, 16 Juni 2015

MANAJEMEN KEUANGAN

KEBIJAKAN DEVIDEN
Deviden adalah pendapatan bagi pemegang saham yang dibayarkan setiap akhir periode sesuai dengan persentasenya. Kebijakan deviden (Deviden Policy) adalah kebijakan untuk menentukan berapa banyak laba yang harus dibayarkan kepada pemegang saham dan berapa banyak yang harus ditanam kembali didalam perusahaan (Laba ditahan).

Kebijakan Deviden Pasif dan Aktif
Apabila kita melakuakan kebijakan deviden sebagai keputusan pembelanjaan secara kaku, pembayaran deviden kas merupakan sisa pasif. Persentase pendapatan yang dibayarkan sebagai deviden akan berfluktuasi pada periode ke periode sesuai dengan fluktuasi jumlah kesempatan investasi yang diterima perusahaan. Apabila kesempatan investasi tersebut berlebihan maka perusahaan pendapatan yang dibayarkan untuk deviden adalah 0, sebaliknya apabila kesempatan investasi yang menguntungkan tidak ada maka pembayaran deviden adalah 100% dari pendapatan tersebut. Jadi, DPR adalah bernilai 0 sampai 1. Perlakuan kebijakan deviden sebgai sisa yang pasif, ditentukan tersendiri oleh tersedianya usaha investasi yang dapat diterima, menunujukan secara langsung bahwa deviden tidak relevan.
Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Deviden
Adapun faktor yang mempengaruhi besar kecilnya deviden yang dibayarkan oleh perusahaan kepada para pemegang saham antara lain :
         Aturan Yang Sah
Aturan tentang Melemahnya Modal
Sering ada aturan yang melarang perusahaan membayar deviden bila pembayaran tersebut dilakukan maka akan membuat modal perusahaan ini melemah. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi para kreditur perusahaan, dan aturan tersebut mungkin mempunyai beberapa pangaruh bila perusahaan tersebut adalah relative baru.
Aturan Insolvensy
Terdapat aturan yang melarang pembayaran deviden kas bila perusahaan dalam keadaan tidak solvable. Insolvency adalah kondisi dimana nilai utang yang tercatat melebihi nilai aktiva yang tercatat, atau perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban untuk membayar semua utamanya pada saat jatuh tempo.
Aturan Penahan Laba
Apabila perusahaan menahan labanya secara berlebihan terutama dengan tujuan menghindari pajak juga dilarang. Dengan tidak pernah membagi deviden maka para pemegang saham tidak terkena pajak deviden, hanya terkena pajak Capital Gains saja.
•  Posisi Likuiditas Perusahaan
•  Kebutuhan Dana Perusahaan Untuk Membayar Hutang
•  Tingkat Pertumbuhan Perusahaan
•  Pengawasan Terhadap perusahaan
•  Kemampuan Meminjam
•  Tingkat Keuntungan
•  Stabilitas Return
•  Akses Kepasar Modal
•  Batasan Dalam Kontrak Utang
•  Kontrol

Deviden Saham dan Pemecahan Saham
Deviden saham merupakan pembayaran kepada para pemegang saham biasa berupa tambahan jumlah lembar saham. Hal ini dinyatakan dengan merubah catatan modal sendiri para pemegang saham pada neraca perusahaan. Pemecahan saham adalah peningkatan jumlah saham beredar dengan mengurangi nilai nominal saham tersebut.
              
  Contoh Soal
Pada tahun 2008, PT. MF2 mempunyai struktur modal sbb :
                - Saham Biasa :
                  (Nominal Rp. 1.000 x 400.000 Lbr)           400.000.000 
                -Tambahan dana                                          80.000.000            
                - Laba Ditahan                                                   260.000.000
                - Total Modal Sendiri                                     740.000.000
PT. MF2 membayar deviden saham sebesar 5 % dari saham beredar . Nilai pasar yang dianggap wajar dari saham tersebut adalah Rp 2.500,-/lbr.
Jawab :
              
  Deviden Saham
Struktur modal perusahaan setelah distribusi deviden saham sbb :
                - Saham Biasa :
                  (Nominal Rp. 1.000 x 420.000 Lbr)           420.000.000
                - Tambahan Modal                                       110.000.000
                - Laba Ditahan                                                   210.000.000
                - Total Modal Sendiri                                     740.000.000
             
   Pemecahan Saham
Saham PT. MF2 nominalnya Rp. 1.000/lbr dipecah menjadi 2 lembar maka perhitungannya adalah sbb :
                - Saham Biasa :
                  (Nominal Rp. 500 x 800.000 Lbr) 400.000.000
                - Tambahan Modal                                                 80.000.000
                - Laba Ditahan                                                              260.000.000
                - Total Modal Sendiri                        740.000.000

Pembelian Kembali Saham
Jika perusahaan memeiliki kelebihan dana tetapi mempunyai sedikit kesempatan investasi, maka kelebihan dana tersebut didistribusikan dengan membeli kembali saham perusahaan atau meningkatkan pembayaran deviden. Kelebihan dana perusahaan yang digunakan untuk membayar dividen atau pembelian kembali saham,tidak ada bedanya bagi perusahaan bila tidak ada pajak pendapatan dan biaya transaksi.

Metode Pembelian Kembali Saham

1. Self Tender Offer
       self tender offer adalah tawaran untuk membeli kembali sahamnya pada harga tertentu. Para pemegang saham dapat memilih, menjual sahamnya atau tetap memiliki saham tersebut.
       Biasanya periode penawarannya antara 2 sampai 3 minggu. Apabila pemegang saham yang mau menjual sahamnya ternyata jumlahnya lebih besr dari jumlah yang dikehendaki perusahaan, maka perusahaan dapat memilih membeli semua atau sejumlah yangdiinginkan.
       Biaya transaksi cara ini lebih tinggi daripada biaya transaksi di pasar terbuka.

2. Open Market Purchases
       Perusahaan dapat melakukan pembelian saham kembali di pasar terbuka, artinya perusahaan seperti investor lainnya membeli kembali saham di pasar terbuka melalui pialang.
       Biaya pialang dapat dinegoisasikan, komisi bursa dan sekuritas mengeluarkan peraturan tertentu bagi perusahaan yang ingin membeli kembali sahamnya.
       Perusahaan membutuhkan waktu yang lama untuk membeli sahamnya dalam jumlah yang besar.
Deviden Payout Ratio
Devidend Payout Ratio (DPR) adalah deviden kas tahunandibagi dengan per lembar saham (EPS). Rasio ini menunjukan persentaseperusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang saham biasa perusahaan berupa deviden kas. Apabila laba saat ini perusahaan ditahan dalam jumlah yang besar, berarti laba yang akan dibayarkan sebagai deviden semakin kecil.

Artikel
Pangkas Dividen, Jokowi Ingin BUMN RI Tiru BUMN Tiongkok
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengapresiasi kebijakan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang mengurangi kewajiban pembayaran dividen badan usaha milik negara (BUMN). Langkah tersebut diharapkan bisa membuat BUMN nasional bisa menggerakkan perekonomian Indonesia seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah Tiongkok.

Sri Adiningsih, Pengurus ISE yang juga Ekonom Universitas Gadjah Mada mengatakan bukan tidak mungkin Jokowi bisa mengandalkan BUMN untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan pemangkasan dividen tersebut. Dengan catatan setiap rupiah dividen yang diizinkan pemerintah untuk disimpan BUMN, digunakan untuk membangun proyek infrastruktur.

“Indonesia punya ratusan BUMN, sementara di Tiongkok BUMN itu menjadi motor pembangunan. Hal tersebut ternyata sejalan dengan rencana presiden yang menginginkan hal tersebut dengan mengurangi dividen BUMN,” ujar Sri usai bertemu dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/1).
ISEI menurut Sri mendukung kebijakan pemerintah yang ingin menggiatkan pembangunan infrastruktur tidak saja dengan memangkas dividen BUMN tetapi juga mengurangi subsibi BBM dan mengalokasikannya untuk infrastruktur. 

Sementara Aviliani, pengamat perbankan yang juga menjabat sebagai Sekretaris ISEI mengingatkan pemerintah akan perlunya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di tahun ini mengingat kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean sudah diberlakukan. “Selain soal infrastruktur yang bisa menggerakkan ekonomi, kami juga memberi masukan kepada pemerintah soal SDM. Bagaimana cara mengembangkan SDM tanpa harus berbasis pada kantor tetapi di lapangan,” katanya.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar